Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM adalah wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa untuk memiliki kekayaan dibidang pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya. BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga, sehingga BEM berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Masa bakti BEM selama 1 tahun. BEM merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan Senat Mahasiswa. Anggota BEM adalah mahasiswa yang masih aktif dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan BEM.

FUNGSI DAN PERAN BEM

  1. Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
  2. Menetapkan garis program kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di kampus
  3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
  4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh kampus
  5. Mewakili mahasiswa kampus(mendampingi) dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi atau berkomunikasi dengan organisai mahasiwa perguruan tinggi lainnya.
  6. Menampung dan memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.