CUTI AKADEMIK

Adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya satu semester. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti minimal 2 (dua) semester sejak terdaftar pertama kali sebagai mahasiswa.

  • Mahasiswa yang mengajukan berhenti studi sementara atau cuti akademik minimal di semester 3.
  • Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan berhenti sementara/cuti akademik maksimal dua kali pengajuan.
  • Ijin berhenti sementara/cuti akademik tidak untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
  • Masa berhenti sementara/cuti akademik tidak diperhitungkan dengan lama studi yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang berhenti studi sementara/cuti akademik tidak berhak mendapatkan layanan akademik.
  • Mahasiswa tidak ada tunggakan biaya di semester sebelumnya.
  • Permohonan diajukan sebelum masa registrasi gasal/genap berakhir (jadwal sesuai kalender akademik).
  • Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut tidak akan di proses.
  • Mahasiswa yang berhenti studi sementara/cuti akademik wajib melaksanakan registrasi di semester berikutnya untuk memperbarui status.
  • Satu kali pengajuan cuti hanya berlaku untuk satu semester.
  • Proses ±3 (tiga) hari
Prosedur
  1. Mahasiswa membuka web layanan akademik di http://akademik.unimma.ac.id
  2. Pilih Menu Layanan
  3. Login menggunakan NPM/NIM dan password krsol
  4. Pilih menu Cuti, kemudian Tambah Request
  5. Isi data, simpan dan download
  6. Lengkapi form dan lampiran (Bebas Perpustakaan Universitas , Bebas Keuangan dan Bebas Fakultas)
  7. Upload berkas menjadi satu file pdf di e-service (discan dan digabungkan menjadi satu kemudian upload dengan format pdf ukuran 500 – 800 kb)
  8. Konfirmasi ke Hotline layanan akademik (0895391372882) dengan format: Nama_NIM_Pengajuan Cuti Contoh : Eka Pratama_11.0101.0001_Pengajuan Cuti
  9. Akademik proses pengajuan Cuti
  10. Akademik mengirimkan tagihan untuk biaya cuti
  11. Mahasiswa melakukan pembayaran di bank
  12. Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan akan dirubah menjadi dicutikan (besar biaya tagihan berbeda)
  13. Scan atau foto bukti pembayaran, kemudian bukti pembayaran upload kembali ke di e-service, dan konfirmasi kembali ke hotline layanan akademik
  14. Akademik upload surat keterangan cuti di e-service
  15. Mahasiswa mendownload pada Unduh Hasil Cuti
PERUBAHAN DATA MAHASISWA

Perubahan data Mahasiswa (PDM) yang dimaksud adalah perubahan data terkait data Mahasiswa yang ada pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dan di Sistem Informasi Akademik (SIMAK) sesuai dengan data aslinya. Perubahan data mahasiswa ini meliputi perubahan data mahasiswa yang sudah lulus dan mahasiswa yang belum lulus.

  • Perubahan Data Mahasiswa (PDM) di PDDIKTI dan SIMAK
  • Data yang dapat dirubah melalui Menu PDM adalah : NIM, Nama, Nama Ibu Kandung, Periode Pendaftaran, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Jenis Kelamin
  • Proses ±3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari

Prosedur

  • Mahasiswa membuka web layanan akademik di http://akademik.unimma.ac.id
  • Pilih Menu Layanan
  • Login menggunakan NPM/NIM dan password krsol
  • Pilih menu Ubah Data Forlap, kemudian Tambah Request
  • Isi data, simpan dan download
  • Lengkapi form dan lampiran, yaitu :

a. Persyaratan Umum : KTP dan Kartu Keluarga
b. Persyaratan Khusus:

No Perubahan Dokumen Pendukung
1 Nomor Induk Mahasiswa KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) Kartu Hasil Studi (KHS)
2 Nama Mahasiswa Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) Kartu Hasil Studi (KHS)
3 Nama Ibu KAndung Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
4 Tempat dan Tanggal Lahir Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir Ijazah dan Transkrip (jika sudah lulus) Kartu Hasil Studi (KHS
5 Periode Pendaftaran Surat Penerimaan Mahasiswa
6 Jenis Kelamin Mengikuti persyaratan umum
  • Upload berkas menjadi satu file dengan format pdf di e-service
  • Konfirmasi ke Hotline layanan akademik (0895391372882) dengan format : Nama_NIM_Pengajuan Ubah Data Forlap Contoh : Eka Pratama_11.0101.0001_Pengajuan Ubah Data Forlap
  • Akademik proses pengajuan Ubah Data Forlap
  • Akademik mengirimkan softfile bukti perubahan data di PDDIKTI dan SIMAK 11. Mahasiswa mendownload pada Unduh Hasil perubahan data
SURAT KETERANGAN AKTIF KULIAH

Mahasiswa Aktif adalah mahasiswa yang terdaftar pada semester tertentu sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik serta mendapatkan layanan administratif dan akademik yang dibuktikan dengan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) secara daring.

Prosedur

  1. Surat Aktif kuliah bisa diisi secara mandiri melalui link https://unimma.link/Aktif-Kuliah
  2. Bagian Tata Usaha akan memproses surat keterangan berdasarkan form yang sudah diisi.
  3. Surat Keterangan Aktif Kuliah selanjutnya ditandatangani dan cap basah oleh Dekan.
  4. Pengurusan Surat Keterangan Aktif Kuliah tidak dapat diwakilkan.
  5. Proses maksimal 3 (tiga) hari di jam kerja.
  6. Pengambilan Surat Keterangan Aktif di Bagian TU Fakultas.
BEBAS KEUANGAN

Bebas Keuangan merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Biro Keuangan sebagai tanda bahwa mahasiswa sudah tidak ada tunggakan administratif sewaktu kuliah, sudah menyelesaikan semua kewajiban administrasi pembayaran. 

Bebas kuangan digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap jika mahasiswa  mengajukan konversi, pengunduran diri, cuti atau pun wisuda.

Prosedur

  • Mahasiswa menghubungi Biro Keuangan Offline/Online meminta Bebas Keuangan (khusus untuk syarat wisuda Bebas Keuangan diproses melalui Menu Self Service di krsol pilih Bebas Keuangan Wisuda)
  • Staff Biro Keuangan akan mengecek profil keuangan mahasiswa apakah masih ada tanggungan pembayaran semasa kuliah (khusus untuk syarat wisuda sudah membayarkan PPMT, Sempro, Semhas dan Tagihan Wisuda)
  • Jika ada kewajiban administrasi yang belum dibayarkan, staff Layanan Biro Keuangan akan menginformasikan tagihan apa yang harus dibayarkan. Jika tidak, staff Layanan Biro Keuangan akan membuatkan Bebas Keuangan
  • Mahasiswa menerima dokumen Bebas Keuangan (khusus syarat wisuda Bebas Keuangan dikirimkan via menu Self Service berupa link untuk diunduh.

Hotline Keuangan : 0881-5922-542

PEMBAYARAN PERKULIAHAN

 

BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)

TELLER BANK Lakukan pembayaran melalui petugas teller Bank Syariah Indonesia terdekat
MOBILE BANK
  1.  Login akun BSI Mobile
  2. Pilih menu Bayar
  3. Pilih Akademik
  4. 9015 – Universitas Muhammadiyah Magelang
  5. Masukkan NPM/NIM
  6. Akan tampil jumlah pembayaran
NETBANKING
  1. Login ke BSI NetBanking
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih jenis Pembayaran Institusi
  4. Pilih/ketik Akademik-Universitas Muhammadiyah Magelang
  5. Ketik NPM/NIM
ATM
  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu pembayaran/pembelian
  3. Pilih menu Akademik
  4. masukkan kode bayar 9015 diikuti NIM/NPM
  5. Akan tampil jumlah pembayaran

Contoh: 45190090151801010105

 

BANK JATENG

 

TELER BANK Lakukan pembayaran melalui petugas teller Bank Jateng terdekat
I-BANKING
  1. Login ke I-Banking Bank Jateng
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih jenis Pembayaran Pendidikan
  4. Pilih/ketik Universitas Muhammadiyah Magelang
  5. Ketik NPM/NIM
ATM BANK JATENG
  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu Universitas
  4. Pilih nomor induk edukasi016
  5. Masukkan NIM/NPM
  6. Akan tampil tagihan pembayaran
  7. Pilih tagihan yang akan dibayarkan
ATM BERSAMA
  1. Masukkan kartu ATM dan PIN
  2. Pilih menu transfer/pemindahbukuan
  • Masukkan rekening tujuan
  • Ketikkan kode bank 113
  • Ketik kode edukasi 44
  • Ketik kode institusi Universitas Muhammadiyah Magelang 016
  • Ketik NPM/NIM

Contoh: 113440161801010105