Terkait dengan pandemi Covid-19 bersama ini kami sampaikan Surat Edaran tentang Informasi Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Situasi Pandemik Covid-19 :

  1. SE Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/EDR/I.O/F/2020 tentang Pembelajaran/Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19.
  2. SE Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Nomor 01/EDR/Covid-19/2020/PK.02.03/2020 tentang Pelarangan Pembelajaran/Perkuliahan Tatap Muka di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan

serta menanggapi perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Magelang dan sekitarnya yang hingga sampai saat ini terdapat eskalasi penularan yang meningkat, maka Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) :

  1. Melarang kegiatan pembelajaran/perkuliahan tatap muka hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
  2.  Kegiatan praktikum laboratorium yang tidak bisa digantikan kegiatan lain diprogramkan di akhir semester, diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Melaksanakan kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skipsi dan sejenisnya) secara daring dan atau menggunakan sistem aplikasi yang sudah disediakan. Apabila dilakukan secara tatap muka,  harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
  4. Melarang kegiatan non akademik yang menimbulkan kerumunan di lingkungan Kampus UNIMMA tanpa izin dari Satgas Covid-19 Universitas.
  5. Satpam dan atau SAtgas covid berhak membubarkan kegiatan civitas akademika yang melanggar protokoler covid-19 di lingkungan kampus.