Terkait dengan pandemi Covid-19 bersama ini kami sampaikan Surat Edaran tentang Informasi Kebijakan Layanan Pendidikan dalam Situasi Pandemik Covid-19 :
- SE Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08/EDR/I.O/F/2020 tentang Pembelajaran/Perkuliahan di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan dalam Kondisi Darurat Covid-19.
- SE Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Nomor 01/EDR/Covid-19/2020/PK.02.03/2020 tentang Pelarangan Pembelajaran/Perkuliahan Tatap Muka di Amal Usaha Muhammadiyah Bidang Pendidikan
serta menanggapi perkembangan pandemi covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Magelang dan sekitarnya yang hingga sampai saat ini terdapat eskalasi penularan yang meningkat, maka Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) :
- Melarang kegiatan pembelajaran/perkuliahan tatap muka hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
- Kegiatan praktikum laboratorium yang tidak bisa digantikan kegiatan lain diprogramkan di akhir semester, diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan, konsultasi dan ujian (skipsi dan sejenisnya) secara daring dan atau menggunakan sistem aplikasi yang sudah disediakan. Apabila dilakukan secara tatap muka, harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
- Melarang kegiatan non akademik yang menimbulkan kerumunan di lingkungan Kampus UNIMMA tanpa izin dari Satgas Covid-19 Universitas.
- Satpam dan atau SAtgas covid berhak membubarkan kegiatan civitas akademika yang melanggar protokoler covid-19 di lingkungan kampus.