Magelang – Fakultas Psikologi dan Humaniora (FPH) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) menggelar Kuliah Tamu bertajuk “Speak Up, Stand Together; Membangun Kampus Aman tanpa Kekerasan dan Bullying” pada Jumat (10/7) di Aula Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Kampus 2 UNIMMA. Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa Program Studi Psikologi dan Ilmu Komunikasi ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam membangun lingkungan akademik yang aman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan perundungan.
Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Psikologi dan Humaniora, Aning Az-Zahra, M.A., dilanjutkan dengan sosialisasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Pelecehan Seksual, Perundungan, serta Tata Etika Kehidupan Kampus oleh Dwi Susanti, M.A. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan di lingkungan perguruan tinggi.

Pada sesi utama, penulis dan pegiat isu perempuan, Kalis Mardiasih, mengajak mahasiswa memahami bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman, yaitu lingkungan yang terbebas dari rasa takut, ancaman, maupun penderitaan, baik di ruang kelas, laboratorium, organisasi kemahasiswaan, hingga ruang digital yang menjadi bagian dari aktivitas akademik.
Kalis menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik, tetapi mencakup setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh maupun fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender. Ia menekankan bahwa bentuk kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, hingga berbagai bentuk kekerasan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lebih lanjut, Kalis mengungkapkan bahwa lingkungan perguruan tinggi memiliki kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Kasus dapat terjadi antara dosen dengan mahasiswa, mahasiswa dengan mahasiswa, maupun tenaga kependidikan dengan mahasiswa. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan posisi, kewenangan, atau kedekatan emosional untuk memanipulasi korban sehingga korban merasa takut atau tidak berdaya untuk melapor.
Selain membahas kekerasan yang terjadi secara langsung, Kalis juga menyoroti meningkatnya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia mengingatkan bahwa penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan, pemaksaan mengirimkan konten pribadi, hingga berbagai bentuk ancaman di ruang digital merupakan bentuk kekerasan yang sama seriusnya dengan kekerasan yang terjadi secara langsung.
Dalam sesi diskusi, mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait upaya mengenali bentuk-bentuk kekerasan, membangun keberanian untuk melapor, serta menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan kampus. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran seluruh mahasiswa bahwa menciptakan kampus yang aman merupakan tanggung jawab bersama, dimulai dari keberanian untuk bersuara, saling melindungi, dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun perundungan.